Assalamualaikum Wr. Wb
Tahun Pelajaran
baru tiba, baik guru maupun siswa mengawalinya dengan semangat baru. Program –
program dan harapan baru mulai dicanangkan. Rencana – rencana mulai disusun ,
bagi seorang guru semua rencana itu tertuang secara resmi dalam Perangkat
Pembelajaran yang terdiri dari Program Tahunan, Program Semester , Silabus dan
Rencana Pembelajaran yang disusun sesuai dengan kondisi sekolah dan kondisi
sosial siswa.
Perangkat
Pembelajaran disusun diawal tahun pelajaran, dengan demikian kemajuan –
kemajuan proses pembelajaran terpantau dengan pasti, program – program
pengayaan dan remedial yang meliputi Evaluasi dan Penilaian terjadwal dengan
rapi. Hingga sampailah pada langkah terpenting dalam proses belajar – mengajar
yakni Tatap Muka. Fase dimana semua perangkat dibuktikan , apakah disusun
dengan perhitungan yang cermat dan mampu mendukung keberhasilan pencapaian
hasil belajar.
Pembelajaran
yang dirancang dengan cermat dan berfungsi harus dilakukan seorang guru agar
hasil akhir pembelajaran sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Salah
satunya adalah merancang bahan ajar yang disesuaikan dengan kondisi dan
kebutuhan siswa.
Pada Tahun
Pelajaran 2015/2016 ,SMA Negeri 1 Sawahlunto menggunakan Kurikulum 2013 untuk
semua jenjang kelas, baik kelas X, XI maupun Kelas XII. Sesuai dengan ketentuan
yang telah diatur dalam kurikulum tersebut pada tahun ini SMA 1 menerapkan
program Peminatan MIPA dan IPS dengan beberapa mata pelajaran pilihan lintas
minat .
1.
KURIKULUM DAN PEMBELAJARAN
KURIKULUM
2013 ,KURIKULUM YANG DIGUNAKAN DI SMA 1 Sawahlunto
STRUKTUR
KURIKULUM
KEGIATAN
BELAJAR MENGAJAR
PERSIAPAN
PEMBELAJARAN
- Perangkat Mengajar disusun oleh guru pada awal semester yang terdiri dari
a. Program
Tahunan
b. Program
Semester
c. Silabus
d. Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran
e. Blangko
Penilaian
dan disyahkan oleh Kepala Sekolah.
- Ketidak hadiran guru digantikan oleh guru piket atas instruksi Kepala sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah bidang Akademik dan Koordinator piket
a. Dokumen
mengajar guru
b. Buku
Presensi Siswa
c. Buku
Nilai
d. Jurnal
Mengajar
PROSES
PEMBELAJARAN
1. Proses
pembelajaran di kelas disepakati siswa dan guru di awal semester
2. Proses
pembelajaran diawali doa pagi oleh guru jam pertama
3. Proses
pembelajaran diakhiri doa siang oleh guru jam terakhir
4. Rencana
Evaluasi dan penilaian, Pemberian tugas dan Pekerjaan rumah yang disepakati
siswa dan guru tercatat pada buku Catatan Kegiatan Belajar Siswa memuat
tanggal pelaksanaan / tagihan dan materi.
5. Tujuan
Pembelajaran disampaikan guru di awal tatap muka
6. Lembar
evaluasi / ulangan dikembalikan paling lambat dua minggu setelah pelaksanaan.
7. Pemberian
tugas dan pekerjaan rumah kepada siswa dengan mempertimbangkan :
beban
tugas dan pekerjaan rumah yang telah diberikan oleh guru sebelumnya. (dua
ulangan dan tiga tugas /PR dalam satu hari)
memberikan alamat
web terkait dengan penugasan berbasis internet
keterkaitan dengan Kompetensi Dasar
8. Siswa
rawan akademik akan dilaporkan oleh guru secara continue dengan
tahapan kepada Wali Kelas, Guru BK, Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum dan
Kepala sekolah
9. Siswa
rawan Sosial dan rawan tata tertib akan dilaporkan oleh guru
secara continue dengan tahapan kepada Wali Kelas, guru BK, Wakil
Kepala Sekolah bidang Kesiswaan dan Kepala sekolah
EVALUASI DAN PENILAIAN
1. Sosialisasi
KKM dilaksanakan di awal semester oleh guru bidang studi
2. Sosialisasi
Silabus dilaksanakan di awal semester oleh guru bidang studi
3. Penilaian
sesuai Jadwal yang telah diprogramkan oleh Wakil Kepala sekolah Bidang
Kurikulum dan disyahkan oleh Kepala sekolah yang terdiri dari
4. Ulangan
Harian Terprogram 1
5. Ulangan
Tengah semester
6. Ulangan
HarianTerprogram 2
7. Ulangan
Akhir Semester
8. Ulangan
Kenaikan Kelas
9. Ujian
Praktek
10. Ujian
Sekolah
11. UjianNasional
12. Program
Remedial untuk siswa rawan akademik dilaksanakan di luar jam pembelajaran .
Daftar peserta diiusulkan oleh guru dan atau wali kelas kepada Wakil Kepala
Sekolah bidang Akademik .
13. ProgramPengayaan
untuk siswa berprestasi dilaksanakan di luar jam pembelajaran . Daftar peserta
diiusulkan oleh guru dan atau wali kelas kepada Wakil Kepala Sekolah bidang
Akademik .
14. Project
Base Learning dilaksanakan sekali dalam satu semester dengan system
kolaboratif antar mata pelajaran.
PROGRAM AKADEMIK
SMA NEGERI 1 SAWAHLUNTO
PROGRAM PEMINATAN
1.
Program Peminatan Matematika dan Ilmu Alam
(MIPA)
2.
Program Ilmu – ilmu Sosial (IPS
PROGRAM LINTAS
MINAT
MIPA
1.
Bahasa dan Sastra Inggris
2.
Ekonomi
3.
Geografi
IPS
1.
Bahasa Inggris
2.
Kimia
3.
Biologi
1.
DASAR PENGELOMPOKAN PROGRAM
PEMINATAN DAN LINTAS MINAT.
Program Matematika dan Ilmu Alam (MIPA)
- Nilai Tes Potensi
Akademik
- Psikotest
merekomendasikan Program Matematika dan Ilmu Alam (MIPA)
- Rekomendasi dari Guru
BK SMP
- Angket Peminatan
Program Ilmu – ilmu Sosial (IPS)
- Nilai Tes Potensi
Akademik
- Psikotest
merekomendasikan Program Ilmu – ilmu Sosial (IPS)
- Rekomendasi dari Guru
BK SMP
- Angket Peminatan
DASAR PENGELOMPOKAN PROGRAM LINTAS MINAT
- Angket lintas minat (di
sesuaikan dengan kebutuhan peserta didik di sekolah)
PELAKSANAAN PEMILIHAN PROGRAM STUDI PEMINATAN DAN PELAJARAN LINTAS
MINAT
- Pemilihan Program peminatan dilakukan pada awal
semester gasal kelas X .
- Pemilihan pelajaran lintas
minat
- Awal
semester ganjil untuk kelas X sebanyak dua mata pelajaran dengan bobot
masing masing 3 jam pelajaran
- Awal semester ganjil
kelas XI sebanyak satu mata pelajaran dengan bobot 4 jam
pelajaran
KRITERIA KENAIKAN KELAS XI DAN XI
- Kenaikan Kelas X ke
Kelas XI
- Kenaikan kelas
dilaksanakan pada akhir tahun pelajaran.
- Siswa dinyatakan naik
ke kelas XI, apabila yang bersangkutan mencapai KKM pada ketercapaian, maksimal
3 (tiga) mata pelajaran yang bukan mata pelajaran ciri khas
program peminatan pada semester genap :
- Program peminatan Matematika
dan Ilmu Alam , tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas pada mata pelajaran Fisika,
Kimia, Biologi dan Matematika
- Program studi Ilmu
Sosial, tidak
boleh memiliki nilai yang tidak tuntas pada mata pelajaran Geografi,
Ekonomi, Sosiologi dan Sejarah
- Rata-rata nilai Sikap
seluruh mata pelajaran sekurang-kurangnya B
- Siswa yang tidak naik
kelas, diwajibkan mengulang yaitu mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran
pada tingkat kelas yang sama pada tahun pelajaran berikutnya.
- Memilik nilai
Ekstrakurikuler (pramukan wajib) pada
semester gasal maupun genap
Kelulusan SMA
NEGERI 1 SAWAHLUNTO.
- Peserta didik
dinyatakan lulus dari SMA Negeri 1 Semarang setelah:
- Menyelesaikan seluruh
program pembelajaran;
- Memperoleh nilai
minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
- Memperoleh nilai sikap
minimal Baik
- Mengikuti Ujian
Nasional Tahun 2015.
- KETENTUAN
PENGGUNAAN FASILITAS BELAJAR (SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH)
PENGGUNAAN FASILITAS SEKOLAH
- Peserta didik mendapat
hak yang sama dalam menggunakan fasilitas sekolah sepanjang mentaati
peraturan yang berlaku;
- Penggunaan fasilitas
sekolah hanya boleh digunakan untuk menunjang kegiatan pendidikan selama
terdaftar sebagai peserta didik di SMA negeri 1 Semarang
- Peserta didik mendapat
hak sama tanpa kecuali untuk menggunakan ruang belajar dalam proses
pembelajaran, kegiatan akademik, dan kegiatan non akademik di luar proses
pembelajaran setelah mendapat ijin dari Kepala Sekolah / Wakil kepala
sekolah Bidang Sapras
- Peserta didik mendapat
hak sama untuk menggunakan fasilitas laboratorium (fisika, biologi, kimia,
komputer, multimedia, bahasa, dan IPS) untuk proses sesuai jadwal
pelajaran dan di luar proses pembelajaran setelah mendapat ijin dari
kepala sekolah / wakil kepala sekolah bidang sapras
- Peserta didik mendapat
hak sama untuk menggunakan ruang perpustakaan untuk mendukung kegiatan
pembelajaran selama jam belajar efektif dan di luar jam belajar efektif
setelah mendapat ijin dari kepala sekolah / wakil kepala sekolah bidang
sapras.
- Peserta didik mendapat
hak sama untuk menggunakan buku perpustakaan dan buku referensi untuk
mendukung kegiatan pembelajaran selama jam belajar efektif dan di luar jam
belajar efektif sesuai dengan aturan dan tatatertib penggunaan dan
peminjaman buku perpustakaan;
- Peserta didik mendapat
hak sama untuk menggunakan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi
(TIK), seperti jaringan internet (LAN dan hotspot sekolah), LCD,
sound-system; komputer, tape recorder, dan sebagainya untuk mendukung
kegiatan pembelajaran selama jam belajar efektif dan di luar jam belajar
efektif setelah mendapat ijin kepala sekolah / wakil kepala sekolah
- Peserta didik mendapat
hak sama untuk menggunakan fasilitas olahraga untuk mendukung kegiatan
pembelajaran selama jam belajar efektif dan di luar jam belajar efektif
setelah mendapat ijin kepala sekolah.
KERUSAKAN FASILITAS SEKOLAH
- Kerusakan yang
disebabkan oleh kesalahan operasional pengguna harus menjadi tanggung
jawab pengguna.
- Kerusakan yang
disebabkan karena kondisi alat yang digunakan menjadi tanggung jawab
sekolah..
- Sebelum menggunakan
peralatan harus diteliti terlebih dahulu kelayakannya bersama-sama.
KEBERSIHAN FASILITAS SEKOLAH
- Setiap siswa wajib
menjaga kebersihan dan ketertiban fasilitas sekolah; alat-alat,
laboratorium, ruang belajar, perpustakaan dan lain-lain sebelum, selama
dan sesudah proses pembelajaran .
LAYANAN KONSULTASI PADA GURU, WALI KELAS, DAN GURU BK/KONSELOR
LAYANAN GURU MATA PELAJARAN
- Setiap peserta didik
berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran,
- Waktu dan tempat
pelayanan disepakati bersama oleh peserta didik dan guru
- Materi konsultasi
terkait dengan kesulitan mengikuti pembelajaran, kesulitan dalam
mengerjakan tugas, dan lainnya.
LAYANAN WALI KELAS
- Setiap peserta didik
berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelasnya,
- Waktu dan tempat
pelayanan disepakati bersama oleh peserta didik dan wali kelas
- Materi konsultasi
dengan wali kelas terkait dengan
masalah siswa di kelas yang bersangkutan,
- Peserta didik mendapat
Informasi dari wali kelas terkait keputusan dan kebijakan sekolah sesuai
waktu dan aturan yang diputuskan Kepala Sekolah
LAYANAN GURU BK /KONSELOR
- Setiap peserta didik
berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru BK /konselor.
- Waktu dan tempat
pelayanan disepakati bersama oleh peserta didik dengan guru BK /konselor.
- Peserta didik mendapat
Informasi dari guru BK / Konselor terkait keputusan dan kebijakan sekolah
sesuai waktu dan aturan yang diputuskan Kepala Sekolah
PERSYARATAN MINIMAL KEHADIRAN SISWA
KEHADIRAN
PESERTA DIDIK
- Peserta didik wajib
hadir mengikuti proses pembelajaran selama satu tahun pelajaran untuk
setiap tingkat.
- Setiap peserta didik
wajib hadir mengikuti proses pembelajaran minimal 90% kehadiran
dalam satu semester. Persentase minimal kehadiran peserta didik digunakan
sebagai bahan pertimbangan dalam mengikuti ulangan akhir semester (UAS)
dan atau ulangan kenaikan kelas (UKK), dan kelulusan.
- Dalam satu semester
setiap peserta didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran tatap muka
sebanyak 44 jam untuk kls X dan XII, dan 46 jam untuk kelas XI
pembelajaran per minggu.
- Setiap peserta didik
wajib mengikuti kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di lapangan ( di
luar kelas ) sesuai karakteristik Mata pelajaran dan tuntutan Standar Isi
setiap Mata Pelajaran.
- Setiap peserta didik
yang tidak dapat mengikuti proses belajar mengajar di kelas dihitung masuk
dalam kegiatan belajar mengajar apabila mendapat dispensasi, di antaranya:
- Mengikuti lomba
mewakili sekolah, Kecamatan, Kota, Propinsi maupun Negara.
- Mengikuti Rapat OSIS
- Menghadiri
upacara/kegiatan yang ditugaskan oleh OSIS dan atau sekolah.
- Mengikuti
lomba/pertandingan seni/olahraga dari lembaga resmi dengan dibuktikan
dengan surat klubnya dan surat ijin dari kepala sekolah
- Mengerjakan sesuatu
yang berkaitan dengan program sekolah.
KETIDAKHADIRAN
PESERTA DIDIK
- Ketidakhadiran peserta
didik dalam kegiatan proses pembelajaran dapat disebabkan karena :
- Sakit (satu sampai tiga
hari dibuktikan dengan surat keterangan dokter / pemberitahuan langsung
orang tua/wali kepada Wali Kelas). Lebih dari tiga hari atau rawat inap
wajib mengirimkan surat keterangan dokter atau rawat inap.
- Izin ( didahului dengan
permohonan orang tua kepada Wali Kelas)
- Sengaja tidak mengikuti
kegiatan pembelajaran (membolos) dan atau tanpa keterangan yang sah.
KETENTUAN
PELAKSANAAN PENILAIAN
- Penilaian hasil belajar
peserta didik dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan melalui
berbagai kegiatan Ulangan, Ujian, dan Penugasan.
- Setiap guru mata
pelajaran boleh memberikan tugas individu atau tugas kelompok kepada
peserta didik dengan mempertimbangkan hal-hal sbb :
- Relevansi, urgensi, dan
keterkaitannya dengan standar kompetensi dan/atau dengan kompetensi dasar
yang diajarkan pada semester itu.
- Waktu, teknis
penyelesaian, dan produk tugas yang harus dikumpulkan ditentukan
berdasarkan kesepakatan antara pendidik dan peserta didik.
- Beban tugas yang
diberikan oleh guru terhadap siswa adalah 0 – 60 % jumlah jam tatap muka
di kelas perminggu.
KETENTUAN
PELAKSANAAN REMEDIAL DAN PENGAYAAN
- Peserta didik yang
nilainya belum mencapai KKM diberi kesempatan mengikuti remedial maksimal
2 kali dengan nilai yang diperoleh maksimum sama dengan KKM
- Pelaksanaan
pembelajaran pengayaan dapat berupa: 1) belajar kelompok, 2) belajar
mandiri, 3) pembelajaran berbasis tema, dan 4) pemadatan kurikulum.
- Pembelajaran pengayaan
hanya untuk kompetensi/materi yang belum diketahui peserta didik. Dengan
demikian pembelajaran pengayaan dapat dikaitkan dengan kegiatan tugas
mandiri terstruktur dan kegiatan tugas mandiri tidak terstruktur;
- Penilaian hasil
kegiatan pengayaan tidak sama dengan kegiatan pembelajaran biasa, tetapi
cukup dalam bentuk portofolio, dan harus dihargai sebagai nilai tambah
(lebih) dari peserta didik yang normal.
Demikian
Informasi yang dapat saya berikan terkait dengan Kurikulum SMA Negeri 1
Sawahlunto
0 komentar:
Posting Komentar