UNGGUL DALAM IMTAQ CERDAS TERHADAP IPTEK DAN PEDULI LINGKUNGAN

About

PROGRAM KERJA WAKASEK KURIKULUM

Assalamualaikum Wr. Wb

Tahun Pelajaran baru tiba, baik guru maupun siswa mengawalinya dengan semangat baru. Program – program dan harapan baru mulai dicanangkan. Rencana – rencana mulai disusun , bagi seorang guru semua rencana itu tertuang secara resmi dalam Perangkat Pembelajaran yang terdiri dari Program Tahunan, Program Semester , Silabus dan Rencana Pembelajaran yang disusun sesuai dengan kondisi sekolah dan kondisi sosial siswa.
Perangkat Pembelajaran disusun diawal tahun pelajaran, dengan demikian kemajuan – kemajuan proses pembelajaran terpantau dengan pasti, program – program pengayaan dan remedial yang meliputi Evaluasi dan Penilaian terjadwal dengan rapi. Hingga sampailah pada langkah terpenting dalam proses belajar – mengajar yakni Tatap Muka. Fase dimana semua perangkat dibuktikan , apakah disusun dengan perhitungan yang cermat dan mampu mendukung keberhasilan pencapaian hasil belajar.
Pembelajaran yang dirancang dengan cermat dan berfungsi harus dilakukan seorang guru agar hasil akhir pembelajaran sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Salah satunya adalah merancang bahan ajar yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan siswa.
Pada Tahun Pelajaran 2015/2016 ,SMA Negeri 1 Sawahlunto menggunakan Kurikulum 2013 untuk semua jenjang kelas, baik kelas X, XI maupun Kelas XII. Sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam kurikulum tersebut pada tahun ini SMA 1 menerapkan program Peminatan MIPA dan IPS dengan beberapa mata pelajaran pilihan lintas minat .
  
1.         KURIKULUM DAN PEMBELAJARAN

KURIKULUM 2013 ,KURIKULUM YANG DIGUNAKAN DI SMA 1 Sawahlunto
STRUKTUR KURIKULUM

KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
 PERSIAPAN PEMBELAJARAN
  1. Perangkat Mengajar disusun oleh guru pada awal semester yang terdiri dari
a.    Program Tahunan
b.    Program Semester
c.     Silabus
d.    Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
e.    Blangko Penilaian
dan disyahkan oleh Kepala Sekolah.
  1. Ketidak hadiran guru digantikan oleh guru piket atas instruksi Kepala sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah bidang Akademik dan Koordinator piket
a.    Dokumen mengajar guru
b.    Buku Presensi Siswa
c.     Buku Nilai
d.    Jurnal Mengajar

PROSES PEMBELAJARAN
1.    Proses pembelajaran di kelas disepakati siswa dan guru di awal semester
2.    Proses pembelajaran diawali doa pagi oleh guru jam pertama
3.    Proses pembelajaran diakhiri doa siang oleh guru jam terakhir
4.    Rencana Evaluasi dan penilaian, Pemberian tugas dan Pekerjaan rumah yang disepakati siswa dan guru tercatat pada buku Catatan Kegiatan Belajar Siswa memuat tanggal pelaksanaan / tagihan dan materi.
5.    Tujuan Pembelajaran disampaikan guru di awal tatap muka
6.    Lembar evaluasi / ulangan dikembalikan paling lambat dua minggu setelah pelaksanaan.
7.    Pemberian tugas dan pekerjaan rumah kepada siswa dengan mempertimbangkan :
beban tugas dan pekerjaan rumah yang telah diberikan oleh guru sebelumnya. (dua ulangan dan tiga tugas /PR dalam satu hari)
memberikan alamat web terkait dengan penugasan berbasis internet
keterkaitan dengan Kompetensi Dasar
8.    Siswa rawan akademik   akan dilaporkan oleh guru secara continue dengan tahapan kepada Wali Kelas, Guru BK, Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum dan Kepala sekolah
9.    Siswa rawan Sosial dan rawan tata tertib akan dilaporkan oleh guru
secara continue dengan tahapan kepada Wali Kelas, guru BK, Wakil    Kepala Sekolah bidang Kesiswaan dan Kepala sekolah

EVALUASI DAN PENILAIAN
1.    Sosialisasi KKM dilaksanakan di awal semester oleh guru bidang studi
2.    Sosialisasi Silabus dilaksanakan di awal semester oleh guru bidang studi
3.    Penilaian sesuai Jadwal yang telah diprogramkan oleh Wakil Kepala sekolah Bidang Kurikulum dan disyahkan oleh Kepala sekolah yang terdiri dari
4.    Ulangan Harian Terprogram 1
5.    Ulangan Tengah semester
6.    Ulangan HarianTerprogram 2
7.    Ulangan Akhir Semester
8.    Ulangan Kenaikan Kelas
9.    Ujian Praktek
10. Ujian Sekolah
11. UjianNasional
12. Program Remedial untuk siswa rawan akademik dilaksanakan di luar jam pembelajaran . Daftar peserta diiusulkan oleh guru dan atau wali kelas kepada Wakil Kepala Sekolah bidang Akademik .
13. ProgramPengayaan untuk siswa berprestasi dilaksanakan di luar jam pembelajaran . Daftar peserta diiusulkan oleh guru dan atau wali kelas kepada Wakil Kepala Sekolah bidang Akademik .
14. Project Base Learning dilaksanakan sekali dalam satu semester dengan system kolaboratif antar mata pelajaran.

PROGRAM AKADEMIK SMA NEGERI 1 SAWAHLUNTO
 PROGRAM PEMINATAN
1.   Program Peminatan Matematika dan Ilmu Alam (MIPA)
2.   Program Ilmu – ilmu Sosial (IPS

PROGRAM LINTAS MINAT
MIPA
1.    Bahasa dan Sastra Inggris
2.    Ekonomi
3.    Geografi
IPS
1.    Bahasa Inggris
2.    Kimia
3.    Biologi

1.         DASAR PENGELOMPOKAN PROGRAM PEMINATAN DAN LINTAS MINAT.
Program Matematika dan Ilmu Alam (MIPA)
  1. Nilai Tes Potensi Akademik
  2. Psikotest merekomendasikan Program Matematika dan Ilmu Alam (MIPA)
  3. Rekomendasi dari Guru BK SMP
  4. Angket Peminatan

Program Ilmu – ilmu Sosial (IPS)
  1. Nilai Tes Potensi Akademik
  2. Psikotest merekomendasikan Program Ilmu – ilmu Sosial (IPS)
  3. Rekomendasi dari Guru BK SMP
  4. Angket Peminatan

DASAR PENGELOMPOKAN PROGRAM LINTAS MINAT
  1. Angket lintas minat (di sesuaikan dengan kebutuhan peserta didik di sekolah)

PELAKSANAAN PEMILIHAN PROGRAM STUDI PEMINATAN DAN PELAJARAN LINTAS MINAT
  1. Pemilihan Program peminatan dilakukan pada awal semester gasal kelas X .
  2. Pemilihan pelajaran lintas minat
  3. Awal semester ganjil untuk kelas X sebanyak dua mata pelajaran dengan bobot masing masing 3 jam pelajaran
  4. Awal semester ganjil kelas XI sebanyak satu mata pelajaran dengan bobot 4 jam pelajaran

KRITERIA KENAIKAN KELAS XI DAN XI
  1. Kenaikan Kelas X ke Kelas XI
  2. Kenaikan kelas dilaksanakan pada akhir tahun pelajaran.
  3. Siswa dinyatakan naik ke kelas XI, apabila yang bersangkutan  mencapai KKM pada ketercapaian, maksimal 3 (tiga) mata pelajaran yang bukan mata pelajaran ciri khas program peminatan pada semester genap :
  4. Program peminatan Matematika dan Ilmu Alam , tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas pada mata pelajaran Fisika, Kimia, Biologi dan Matematika
  5. Program studi Ilmu Sosial, tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas pada mata pelajaran Geografi, Ekonomi, Sosiologi dan Sejarah
  6. Rata-rata nilai Sikap seluruh mata pelajaran sekurang-kurangnya B
  7. Siswa yang tidak naik kelas, diwajibkan mengulang yaitu mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran pada tingkat kelas yang sama pada tahun pelajaran berikutnya.
  8. Memilik nilai Ekstrakurikuler  (pramukan wajib) pada semester gasal maupun genap

Kelulusan SMA NEGERI 1 SAWAHLUNTO.
  1. Peserta didik dinyatakan lulus dari SMA Negeri 1 Semarang setelah:
  2. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  3. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
  4. Memperoleh nilai sikap minimal Baik
  5. Mengikuti Ujian Nasional Tahun 2015.

  • KETENTUAN PENGGUNAAN FASILITAS BELAJAR (SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH)
PENGGUNAAN FASILITAS SEKOLAH
  1. Peserta didik mendapat hak yang sama dalam menggunakan fasilitas sekolah sepanjang mentaati peraturan yang berlaku;
  2. Penggunaan fasilitas sekolah hanya boleh digunakan untuk menunjang kegiatan pendidikan selama terdaftar sebagai peserta didik di SMA negeri 1 Semarang
  3. Peserta didik mendapat hak sama tanpa kecuali untuk menggunakan ruang belajar dalam proses pembelajaran, kegiatan akademik, dan kegiatan non akademik di luar proses pembelajaran setelah mendapat ijin dari Kepala Sekolah / Wakil kepala sekolah Bidang Sapras
  4. Peserta didik mendapat hak sama untuk menggunakan fasilitas laboratorium (fisika, biologi, kimia, komputer, multimedia, bahasa, dan IPS) untuk proses sesuai jadwal pelajaran dan di luar proses pembelajaran setelah mendapat ijin dari kepala sekolah / wakil kepala sekolah bidang sapras
  5. Peserta didik mendapat hak sama untuk menggunakan ruang perpustakaan untuk mendukung kegiatan pembelajaran selama jam belajar efektif dan di luar jam belajar efektif setelah mendapat ijin dari kepala sekolah / wakil kepala sekolah bidang sapras.
  6. Peserta didik mendapat hak sama untuk menggunakan buku perpustakaan dan buku referensi untuk mendukung kegiatan pembelajaran selama jam belajar efektif dan di luar jam belajar efektif sesuai dengan aturan dan tatatertib penggunaan dan peminjaman buku perpustakaan;
  7. Peserta didik mendapat hak sama untuk menggunakan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi (TIK), seperti jaringan internet (LAN dan hotspot sekolah), LCD, sound-system; komputer, tape recorder, dan sebagainya untuk mendukung kegiatan pembelajaran selama jam belajar efektif dan di luar jam belajar efektif setelah mendapat ijin kepala sekolah / wakil kepala sekolah
  8. Peserta didik mendapat hak sama untuk menggunakan fasilitas olahraga untuk mendukung kegiatan pembelajaran selama jam belajar efektif dan di luar jam belajar efektif setelah mendapat ijin kepala sekolah.
KERUSAKAN FASILITAS SEKOLAH
  1. Kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan operasional pengguna harus menjadi tanggung jawab pengguna.
  2. Kerusakan yang disebabkan karena kondisi alat yang digunakan menjadi tanggung jawab sekolah..
  3. Sebelum menggunakan peralatan harus diteliti terlebih dahulu kelayakannya bersama-sama.

KEBERSIHAN FASILITAS SEKOLAH
  1. Setiap siswa wajib menjaga kebersihan dan ketertiban fasilitas sekolah; alat-alat, laboratorium, ruang belajar, perpustakaan dan lain-lain sebelum, selama dan sesudah proses pembelajaran .

LAYANAN KONSULTASI PADA GURU, WALI KELAS, DAN GURU BK/KONSELOR
LAYANAN GURU MATA PELAJARAN
  1. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran,
  2. Waktu dan tempat pelayanan disepakati bersama oleh peserta didik dan guru
  3. Materi konsultasi terkait dengan kesulitan mengikuti pembelajaran, kesulitan dalam mengerjakan tugas, dan lainnya.
LAYANAN WALI KELAS
  1. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelasnya,
  2. Waktu dan tempat pelayanan disepakati bersama oleh peserta didik dan wali kelas
  3. Materi konsultasi  dengan  wali  kelas   terkait  dengan  masalah  siswa  di  kelas yang bersangkutan,
  4. Peserta didik mendapat Informasi dari wali kelas terkait keputusan dan kebijakan sekolah sesuai waktu dan aturan yang diputuskan Kepala Sekolah

LAYANAN GURU BK /KONSELOR
  1. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru BK /konselor.
  2. Waktu dan tempat pelayanan disepakati bersama oleh peserta didik dengan guru BK /konselor.
  3. Peserta didik mendapat Informasi dari guru BK / Konselor terkait keputusan dan kebijakan sekolah sesuai waktu dan aturan yang diputuskan Kepala Sekolah

PERSYARATAN MINIMAL KEHADIRAN SISWA
KEHADIRAN PESERTA DIDIK
  1. Peserta didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran selama satu tahun pelajaran untuk setiap tingkat.
  2. Setiap peserta didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran minimal 90%  kehadiran dalam satu semester. Persentase minimal kehadiran peserta didik digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengikuti ulangan akhir semester (UAS) dan atau ulangan kenaikan kelas (UKK), dan kelulusan.
  3. Dalam satu semester setiap peserta didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran tatap muka sebanyak 44 jam untuk kls X dan XII, dan 46 jam untuk kelas XI pembelajaran per minggu.
  4. Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di lapangan ( di luar kelas ) sesuai karakteristik Mata pelajaran dan tuntutan Standar Isi setiap Mata Pelajaran.
  5. Setiap peserta didik yang tidak dapat mengikuti proses belajar mengajar di kelas dihitung masuk dalam kegiatan belajar mengajar apabila mendapat dispensasi, di antaranya:
  6. Mengikuti lomba mewakili sekolah, Kecamatan, Kota, Propinsi maupun Negara.
  7. Mengikuti Rapat OSIS
  8. Menghadiri upacara/kegiatan yang ditugaskan oleh OSIS dan atau sekolah.
  9. Mengikuti lomba/pertandingan seni/olahraga dari lembaga resmi dengan dibuktikan dengan surat klubnya dan surat ijin dari kepala sekolah
  10. Mengerjakan sesuatu yang berkaitan dengan program sekolah.

KETIDAKHADIRAN PESERTA DIDIK
  1. Ketidakhadiran peserta didik dalam kegiatan proses pembelajaran dapat disebabkan karena :
  2. Sakit (satu sampai tiga hari dibuktikan dengan surat keterangan dokter / pemberitahuan langsung orang tua/wali kepada Wali Kelas). Lebih dari tiga hari atau rawat inap wajib mengirimkan surat keterangan dokter atau rawat inap.
  3. Izin ( didahului dengan permohonan orang tua kepada Wali Kelas)
  4. Sengaja tidak mengikuti kegiatan pembelajaran (membolos) dan atau tanpa keterangan yang sah.

KETENTUAN PELAKSANAAN PENILAIAN
  1. Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan melalui berbagai kegiatan Ulangan, Ujian, dan Penugasan.
  2. Setiap guru mata pelajaran boleh memberikan tugas individu atau tugas kelompok kepada peserta didik dengan mempertimbangkan hal-hal sbb :
  3. Relevansi, urgensi, dan keterkaitannya dengan standar kompetensi dan/atau dengan kompetensi dasar yang diajarkan pada semester itu.
  4. Waktu, teknis penyelesaian, dan produk tugas yang harus dikumpulkan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pendidik dan peserta didik.
  5. Beban tugas yang diberikan oleh guru terhadap siswa adalah 0 – 60 % jumlah jam tatap muka di kelas perminggu.

KETENTUAN PELAKSANAAN REMEDIAL DAN PENGAYAAN
  1. Peserta didik yang nilainya belum mencapai KKM diberi kesempatan mengikuti remedial maksimal 2 kali dengan nilai yang diperoleh maksimum sama dengan KKM
  2. Pelaksanaan pembelajaran pengayaan dapat berupa: 1) belajar kelompok, 2) belajar mandiri, 3) pembelajaran berbasis tema, dan 4) pemadatan kurikulum.
  3. Pembelajaran pengayaan hanya untuk kompetensi/materi yang belum diketahui peserta didik. Dengan demikian pembelajaran pengayaan dapat dikaitkan dengan kegiatan tugas mandiri terstruktur dan kegiatan tugas mandiri tidak terstruktur;
  4. Penilaian hasil kegiatan pengayaan tidak sama dengan kegiatan pembelajaran biasa, tetapi cukup dalam bentuk portofolio, dan harus dihargai sebagai nilai tambah (lebih) dari peserta didik yang normal.
 Demikian Informasi yang dapat saya berikan terkait dengan Kurikulum SMA Negeri 1 Sawahlunto


0 komentar:

Posting Komentar

 

Welcome In Blogger dp-media

Contoh Sliding Login Dengan JQuery

Disamping ini adalah contoh Sliding Login menggunakan JQuery. Login Form Disamping hanya Contoh dan tidak dapat digunakan layaknya Login Form FB, Karena Blog ini terbuka untuk umum tanpa perlu mendaftar menjadi Member

Tutorial Blog

Untuk membuatnya Silahkan : Klik Disini

Member Login

Lost your password?

Not a member yet? Sign Up!